Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
LNM kemudian membuat perenyataan panjang menjawab pertanyaan itu.
Menurut LNM, sebagai senator dia harus independen dan tidak partisan dalam meperjuangkan kepentingan rakyat.
LNM mengaku sudah banyak mengadakan perjalanan ke berbagai tempat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, dia bertemu dan berdialog dengan rakyat.
Dari dialog itulah, LNM mendengar banyak keluh kesah penderitaan rakyat.
LNM melihat kehidupan rakyat yang menderita secara ekonomi, dan dia menyimpulkan bahwa hal itu terjadi karena munculnya oligarki ekonomi.
Oligarki muncul dan kemudian memperkuat posisinya dengan berkoalisi dengan oligarki politik.
Koalisi oligarki politik dan ekonomi ini kemudian melakukan konsilidasi untuk melanggengkan status quo.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada