Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Salah Satunya adalah mencari pemimpin nasional yang bisa menjamin kepentingan oligarki.
Itulah salah satu alasan mengapa PT 20 persen dipatok dan dipertahankan dengan berbagai cara.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, LNM aktif berbicara di berbagai forum, dan tidak pernah takut menyerang oligarki secara langsung dan terbuka. Dalam berbagai kesempatan LNM mengatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia sudah dijarah oleh oligarki. Karena itu, kata LNM, oligarki harus disingkirkan dan kedaulatan rakyat harus dipulihkan.
Oligarki sudah merebut dan mengontrol kekuasaan di Republik tanpa melakukan kudeta berdarah.
Yang dilakukan adalah kudeta konstitusional dengan melakukan amandemen terhadap undang-undang dan melahirkan berbagai perundangan yang menjamin keberlanjutan kepentingan oligarki.
LNM menyebut amendemen konstitusi yang terjadi pasca-Reformasi 1999 sampai 2002 sebagai amendemen yang ugal-ugalan.
Sistem demokrasi Pancasila yang sudah dibangun fondasinya oleh para founding fathers bangsa, sekarang telah dihancukan oleh amendemen.
Jebolnya fondasi konstitusi itu mengakibatkan ambruknya bangunan rumah kebangsaan.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada