Benteng Oligarki

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Benteng Oligarki
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

LNM bukan sekadar berbicara di berbagai forum. 

Dia bertindak konkret dengan mengajukan gugatan PT nol persen. 

Gugatan itu ditolak karena DPD dianggap tidak punya legal standing, hak hukum, untuk menggugat undang-undang itu. 

LNM mengaku heran, dia wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat secara independen. 

Akan tetapi, oleh MK dianggap tidak punya hak hukum untuk menggugat. 

LNM mempertanyakan hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden secara langsung telah dikebiri oleh partai politik yang mematok pagar tinggi dalam bentuk ambang batas kepresidenan. 

Dengan demikian, tidak ada calon lain yang bisa maju dalam kontestasi kecuali calon yang diajukan oleh parpol.

Hal inilah yang oleh LNM dianggap sebagai skenario oligarki untuk melanggengkan cengkeramannya. 

Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News