Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
LNM bukan sekadar berbicara di berbagai forum.
Dia bertindak konkret dengan mengajukan gugatan PT nol persen.
Gugatan itu ditolak karena DPD dianggap tidak punya legal standing, hak hukum, untuk menggugat undang-undang itu.
LNM mengaku heran, dia wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat secara independen.
Akan tetapi, oleh MK dianggap tidak punya hak hukum untuk menggugat.
LNM mempertanyakan hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden secara langsung telah dikebiri oleh partai politik yang mematok pagar tinggi dalam bentuk ambang batas kepresidenan.
Dengan demikian, tidak ada calon lain yang bisa maju dalam kontestasi kecuali calon yang diajukan oleh parpol.
Hal inilah yang oleh LNM dianggap sebagai skenario oligarki untuk melanggengkan cengkeramannya.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh