Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
MK betul-betul kokoh dalam mempertahankan PT 20 persen.
Tidak bergeser selangkah pun dan tidak mundur sejengkalpun.
MK bergeming dari berbagai serangan yang menggugat undang-undang itu.
MK layak memperoleh penghargaan dari MURI (Museum Rekor Dunia-Indonesia) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memenangkan sidang gugatan terbanyak.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia, baru sekarang ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Dalam sejarah dunia pun, baru kali ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Selain layak mendapatkan penghargaan Muri MK juga layak masuk catatan The Guiness Book of Records.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada