Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

MK yang seharusnya menjadi ‘’the guardian of democracy’’ sudah menjelma menjadi ‘’the guardian of oligarchy’’.
Alih-alih melayani hak konstitusional rakyat MK sudah menjadi penjaga setia kepentingan oligarki kekuasaan.
Keputusan yang dijadikan alasan MK janggal dan aneh, karena memakai hasil pemilu 2019 sebagai dasar penentuan PT untuk Pemilu 2024.
Dalam kurun waktu 5 tahun dinamika politik berubah sangat signifikan.
MK tidak mengantisipasi perubahan itu dan tetap kukuh mempertahankan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.
Dalam ilmu jurisprudensi Islam atau fikih, seorang imam besar seperti Imam Syafii pun melakukan revisi terhadap pendapatnya.
Apa yang dijadikan dasar pemikiran lama akan diubah jika terjadi perubahan dalam dinamika masyarakat.
Dalam tradisi fikih Syafii dikenal terminologi ‘’qaul al qadim’’ dan ‘’qaul al jadid’’.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada