Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru.
MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan.
Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’.
Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram.
Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya.
Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan