Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru.
MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan.
Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’.
Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram.
Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya.
Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada