Bentengi PNS dari Oknum Pemeras
Kamis, 15 September 2011 – 08:52 WIB
PERLINDUNGAN hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dinilai belum maksimal. Bahkan PNS kerap dijadikan sasaran pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum. Untuk itu, sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI) dalam waktu dekat berencana mendirikan Lembaga Bantuan Hukum untuk para PNS menghadapi masalah hukum.
Salah seorang penggagas LBH PNS, Harman Setiawan, mengatakan, pemberian advokasi hukum itu beralasan karena PNS adalah abdi Negara. ”Mereka bekerja untuk Negara dan masyarakat. Berbeda dengan pejabat negara, seperti menteri yang diangkat lima tahun sekali dan cenderung bekerja untuk kelompoknya,” ungkap Harman, saat ditemui di Jakarta Barat.
Baca Juga:
Sebagaimana warga masyarakat lainnya, PNS pada suatu waktu bisa saja dizalimi dalam soal kepangkatan, jabatan, atau seorang pejabat yang memiliki posisi penting. Misalnya Pimpro, Panitia Lelang yang kemungkinan menghadapi permasalahan sesuai dengan profesi mereka.
Mereka rentan dicari-cari celah untuk dipanggil oleh oknum penegak hukum walaupun tanpa memperhatikan prosedur yang benar. Padahal oknum ujung-ujungnya memiliki maksud lain di luar penegakan hukum. Itu menjadi permasalahan ketika kemudian kebanyakan PNS itu sendiri yang harus mencari solusi atas persoalan yang menjeratnya.
PERLINDUNGAN hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dinilai belum maksimal. Bahkan PNS kerap dijadikan sasaran pemerasan oleh oknum aparat
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat