Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:53 WIB
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol yang mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PPP. Apalagi, langkah PAN itu ditengarai bakal berujung pada mencuatnya isu impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden SBY.
''Upaya memakzulkan presiden karena melantik gubernur Maluku Utara adalah langkah sia-sia karena tak ada dasar hukumnya. Fraksi PPP akan menolaknya,'' kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin ketika dihubungi Minggu (5/10).
Baca Juga:
Menurut dia, sesuai pasal 7A UUD 1945, pintu masuk pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden benar-benar melanggar hukum. ''Policy (kebijakan, Red) presiden tidak bisa menjadi titik masuk bagi dirinya untuk dimakzulkan,'' tegas Lukman.
Apalagi, imbuh Lukman, kebijakan presiden justru dalam rangka melaksanakan putusan MA. ''Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat keputusan pemerintah,'' ujarnya.
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya