Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:53 WIB
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol yang mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PPP. Apalagi, langkah PAN itu ditengarai bakal berujung pada mencuatnya isu impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden SBY.
''Upaya memakzulkan presiden karena melantik gubernur Maluku Utara adalah langkah sia-sia karena tak ada dasar hukumnya. Fraksi PPP akan menolaknya,'' kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin ketika dihubungi Minggu (5/10).
Baca Juga:
Menurut dia, sesuai pasal 7A UUD 1945, pintu masuk pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden benar-benar melanggar hukum. ''Policy (kebijakan, Red) presiden tidak bisa menjadi titik masuk bagi dirinya untuk dimakzulkan,'' tegas Lukman.
Apalagi, imbuh Lukman, kebijakan presiden justru dalam rangka melaksanakan putusan MA. ''Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat keputusan pemerintah,'' ujarnya.
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?