Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:53 WIB
Seperti diberitakan Jawa Pos kemarin (5/10), PAN merasa kecewa dengan putusan pemerintah yang melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara. Dalam pandangan PAN, yang berhak mengajukan dan memutuskan pemenang pilkada hanya KPU, bukan pemerintah.
Baca Juga:
Sementara itu, KPU pusat melalui rapat pleno November 2007 telah mengumumkan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabanyo. Putusan tersebut diambil setelah KPU Provinsi Malut tersangkut masalah sehingga dua anggotanya diberhentikan. (pri/mk)
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi