Bentengi SBY, PPP Hadang PAN

Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Seperti diberitakan Jawa Pos kemarin (5/10), PAN merasa kecewa dengan putusan pemerintah yang melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara. Dalam pandangan PAN, yang berhak mengajukan dan memutuskan pemenang pilkada hanya KPU, bukan pemerintah.

Sementara itu, KPU pusat melalui rapat pleno November 2007 telah mengumumkan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabanyo. Putusan tersebut diambil setelah KPU Provinsi Malut tersangkut masalah sehingga dua anggotanya diberhentikan. (pri/mk)

JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News