Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi

Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Bentor. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya resmi melarang pengoperasian becak motor alias bentor di jalanan kota.

Petugas menyosialisasikan aturan tersebut sejak Senin (4/2). Jika bentor masih beroperasi, petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.

Petugas dishub bersama satpol PP mendatangi beberapa lokasi yang kerap dijadikan mangkal bentor.

Paling banyak ditemui di depan RSI A. Yani dan sekitar DTC Wonokromo. Sebelum diberi tahu tentang aturan baru tersebut, pemilik bentor diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Jenis kendaraan dengan STNK tidak sama. Tidak sesuai dengan syarat teknis kendaraan dan tidak laik jalan," ujar Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Surabaya Budi Basuki.

Setelah ditunjukkan fakta tersebut, barulah petugas menegaskan kepada para pemilik bentor bahwa kendaraan mereka telah melanggar peraturan.

Mulai 4 Februari, pemkot melarang keberadaan bentor di Surabaya. Baik yang berada di jalan protokol maupun jalan kampung. Dengan begitu, jika masih ditemui bentor yang melanggar, petugas akan menindaknya.

"Sanksi yang akan kami terapkan adalah tindak tilang dan penyitaan kendaraan sebagai bahan jaminan.

Jika bentor masih beroperasi petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News