Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Selasa, 05 Februari 2019 – 13:02 WIB
Budi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perakit dan pembuat bentor bisa dipidana.
"Bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 24 juta," tegasnya. (din/c7/ady/jpnn)
Jika bentor masih beroperasi petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ganjar Milenial Center Konvoi Bersama 1.000 Pengemudi Becak Motor di Medan
- Diantar Puluhan Pengemudi Bentor, Fadel Muhammad Resmi Daftar jadi Calon Anggota DPD RI
- Kombes Pratama Menolong 2 Lansia Korban Kecelakan Bentor Terbalik di Palembang
- Gaya Irjen Panca Geber Bentor di Kantornya, Top Jenderal!
- Lihat Gaya Irjen Panca Naik Bentor dan Bonceng Seorang Polwan
- Sukarelawan Ganjar Milenial Sumut Gelar Konvoi dan Bagikan Sembako