Bentrok Debt Collector vs Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Lihat Barbuknya

Bentrok Debt Collector vs Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Lihat Barbuknya
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Benyyahdi menunjukkan barang bukti batang kayu dan bambu peristiwa bentrok kelompok massa saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/2/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan empat tersangka terkait kasus bentrok antara anggota ormas dengan dept collector di salah satu kantor leasing di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.

"Empat orang masing-masing AI, ES, AM, dan HH kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarkelompok massa di Tambun Selatan pada Jumat pekan lalu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyyahdi di Cikarang, Senin (13/2).

Dia menjelaskan peristiwa bentrokan itu dipicu kesalahpahaman dari pihak ormas saat salah satu rekannya hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.

"Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, terjadi cekcok di dalam kantor dan kemudian berlanjut pada keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," katanya.

Setelah bentrok, kedua kelompok massa melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengusutan petugas.

Pihak perusahaan leasing melayangkan laporan atas perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional sedangkan kelompok ormas melaporkan tindak penganiayaan.

"Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," ucapnya.

Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News