Bentrok Debt Collector vs Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Lihat Barbuknya
Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menyatakan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan, tetapi ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadi perkelahian," katanya.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara/jpnn)
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan