Bentrok dengan Satpol PP, 27 Oknum Polisi Terancam Sanksi
jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 32 orang personel kepolisian telah diperiksa akibat dari insiden penyerangan ke markas Satpol PP Kota Makassar, Minggu (7/8) dini hari lalu.
Mereka diperiksa tim investigasi Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (9/8) siang mengatakan, dari hasil penyampaian tim investigasi, beberapa orang terancam sanksi.
“Ada 32 orang yang diperiksa. Hasilnya, ada lima oknum polisi yang kasusnya akan masuk ke ranah pidana. Mereka masing masing berinisial (DR),(MH),(AC),(LB),(HE). Pemeriksaan ini masih berlanjut,dan belum disimpulkan sebagai tersangka. Tapi kasusnya akan masuk ke rana pidana,” tegas Frans seperti dikutip dari Berita Kota Makassar.
Menurut Frans, dalam kasus penyerangan ini, ada 27 orang personel yang dinyatakan melaggar kode etik dan pelanggaran disiplin. “27 ditengarai melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin dan itu akan diproses. Kasus ini akan terungkap secara profesional,” katanya. (ishak mappelawa/adk/jpnn)
MAKASSAR - Sebanyak 32 orang personel kepolisian telah diperiksa akibat dari insiden penyerangan ke markas Satpol PP Kota Makassar, Minggu (7/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan