Bentrok di Deliserdang, KPA Tak Kaget
Jumat, 28 Januari 2011 – 04:04 WIB
Dijelaskan, penelantaran tanah sebenarnya melanggar hukum UUPA 1960, namun pemda dan BPN seakan membiarkan penelantaran tanah tersebut dan tidak pernah menyatakan tanah tersebut terlantar untuk dapat dibagikan kepada masyarakat penggarap.
Baca Juga:
Ketiga, menurut Iwan, anehnya di atas tanah-tanah yang sedang bermasalah tersebut HGU tetap diperpanjang oleh BPN-RI. Sesuatu yang melanggar PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha jadi terjadi keanehan HGU bisa terbit di atas tanah sengketa. Karena sudah bersertifikat, dengan mudah perusahaan perkebunan bisa memanggil kepolisian atas nama UU No. 18/2004 tentang Perkebunan karena bisa didenda Rp 5 M atau pidana kurungan sesuai dengan pasal 21 atau 47 UU Perkebunan.
"Hukum yang keras tentu tidak menyurutkan rakyat melakukan perlawanan atas dasar hak atas tanah sebagai warga Negara ataupun atas dasar klaim kepemilikan mereka di masa lalu. Dengan demikian, konflik terus menerus berlanjut," ucapnya.
Iwan mengatakan, jika dikembalikan kepada hokum positif yang berlaku, maka konflik diselesaikan tanpa menyentuh rasa keadilan rakyat. KPA mengusulkan, solusi awalnya adalah agar Pemerintah, BPN-RI, BPRPI dan PTPN II duduk kembali untuk sebagai para pihak yang bersengketa dengan mediator yang disepakati. "Tujuannya selain mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat penunggu (BPRPI) atas tanah-tanah mereka sesuai dengan pembaruan agrarian yang sudah diamanatkan oleh presiden melalui PPAN (program pembaruan agrarian nasional). Mendesain kebijakan perkebunan yang baru dimana partisipasi masyarakat bisa dilibatkan," bebernya.
JAKARTA -- Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tidak kaget mendengar bentrok antara warga dengan pihak PTPN II di kebun Bandar Klippa, Percut Sei
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah