Bentrok di Deliserdang, KPA Tak Kaget
Jumat, 28 Januari 2011 – 04:04 WIB

Bentrok di Deliserdang, KPA Tak Kaget
Dijelaskan, penelantaran tanah sebenarnya melanggar hukum UUPA 1960, namun pemda dan BPN seakan membiarkan penelantaran tanah tersebut dan tidak pernah menyatakan tanah tersebut terlantar untuk dapat dibagikan kepada masyarakat penggarap.
Baca Juga:
Ketiga, menurut Iwan, anehnya di atas tanah-tanah yang sedang bermasalah tersebut HGU tetap diperpanjang oleh BPN-RI. Sesuatu yang melanggar PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha jadi terjadi keanehan HGU bisa terbit di atas tanah sengketa. Karena sudah bersertifikat, dengan mudah perusahaan perkebunan bisa memanggil kepolisian atas nama UU No. 18/2004 tentang Perkebunan karena bisa didenda Rp 5 M atau pidana kurungan sesuai dengan pasal 21 atau 47 UU Perkebunan.
"Hukum yang keras tentu tidak menyurutkan rakyat melakukan perlawanan atas dasar hak atas tanah sebagai warga Negara ataupun atas dasar klaim kepemilikan mereka di masa lalu. Dengan demikian, konflik terus menerus berlanjut," ucapnya.
Iwan mengatakan, jika dikembalikan kepada hokum positif yang berlaku, maka konflik diselesaikan tanpa menyentuh rasa keadilan rakyat. KPA mengusulkan, solusi awalnya adalah agar Pemerintah, BPN-RI, BPRPI dan PTPN II duduk kembali untuk sebagai para pihak yang bersengketa dengan mediator yang disepakati. "Tujuannya selain mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat penunggu (BPRPI) atas tanah-tanah mereka sesuai dengan pembaruan agrarian yang sudah diamanatkan oleh presiden melalui PPAN (program pembaruan agrarian nasional). Mendesain kebijakan perkebunan yang baru dimana partisipasi masyarakat bisa dilibatkan," bebernya.
JAKARTA -- Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tidak kaget mendengar bentrok antara warga dengan pihak PTPN II di kebun Bandar Klippa, Percut Sei
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga