Bentrok Lebih Ngeri dari Mesuji Bisa Terjadi di Sumut

Bentrok Lebih Ngeri dari Mesuji Bisa Terjadi di Sumut
Bentrok Lebih Ngeri dari Mesuji Bisa Terjadi di Sumut
Khusus tanah Sari Rejo, lanjut Rahmat, sebenarnya secara hukum sudah jelas karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Mei 1995, yang menyatakan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Hingga kini, kata Rahmat, mereka masih berharap agar BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mereka. (sam/jpnn)

JAKARTA - Reaksi keras disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, menanggapi bentrok antara warga dengan karyawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News