Bentrok Petani v Aparat, Modus Alihkan Isu

Bentrok Petani v Aparat, Modus Alihkan Isu
Bentrok Petani v Aparat, Modus Alihkan Isu
JAKARTA -- Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, bentrok antara aparat Brimob Polda Sumut dengan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal, Kamis (3/3), merupakan modus lama yang dimainkan calon investor. Ketika kalah dalam unsur perdata, maka investor akan berupaya mengalihkan ke unsur pidana.

"Diciptakan kekerasan, pengrusakan, penangkapan, ditahan, sehingga warga ketakutan dan tidak bisa memanfatkan lahan. Ini modus lama. Catatan KPA, modus-modus ini juga terjadi di sejumlah daerah," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (3/3).

Dia menyayangkan keterlibatan aparat Brimob, yang menurutnya tidak ada relevansinya. Ketika sudah ada putusan yang inchract, maka mestinya unsur pemda yang berada di lokasi, untuk memastikan bahwa lahan tersebut sudah kembali ke tangan warga.  Dikatakan, pola keterlibatan Brimob mirip dengan keterlibatan TNI di era Orde Baru, yang dijadikan alat menyingkirkan warga yang sudah lama tinggal di sebuah lahan yang akan dimanfatkan investor.

Seperti diberitakan, Legiman, anggota Gapokta Manunggal, dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

JAKARTA -- Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, bentrok antara aparat Brimob Polda Sumut dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News