Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kapolres Indramayu AKB Lukman Syarif saat menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Selain itu Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.

Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (4/10).

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah di Indramayu yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News