Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:11 WIB
Selain itu Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.
Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (4/10).
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah di Indramayu yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu