Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet

Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo . Foto: Humas MPR RI

Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan Ketetapan MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.

"Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD," tegasnya.

Bamsoet menambahkan, jika pilihannya TAP MPR, kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perppu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bamsoet menyampaikan ada tiga pilihan bentuk hukum yang bisa diterapkan untuk PPHN. Apa saja?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News