Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet
Jumat, 24 September 2021 – 21:21 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo . Foto: Humas MPR RI
Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan Ketetapan MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.
"Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD," tegasnya.
Bamsoet menambahkan, jika pilihannya TAP MPR, kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perppu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bamsoet menyampaikan ada tiga pilihan bentuk hukum yang bisa diterapkan untuk PPHN. Apa saja?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus