Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Muqowam menyatakan bahwa komisi yang dia pimpin akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri sedikitnya 13 perusahaan asing yang beroperasi di kawasan hutan di Indonesia. Salah satu perusahaan yang akan ditelusuri adalah PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
"Panja yang akan dibentuk Komisi IV DPR fokus untuk menelusuri berbagai kewajibannya terhadap kawasan hutan sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di situ diatur pertambangan di kawasan hutan," kata Ahmad Muqowan, di press room DPR, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Muqowan, khusus untuk PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan dalam UU Kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari lima tahun belakangan. Diduga, Indonesia mengalami kerugian sedikitnya Rp2,5 triliun. "Ini jelas sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)," tandasnya.
Padahal, kata politisi PPP itu, Menteri Kehutanan telah memberikan peringatan pertama terhadap PT Freeport tentang kewajibannya terhadap negara terkait kegiatan usaha tambang di kawasan hutan. "Peringatan pertama itu telah disampaikan menteri pada 29 Agustus 2009 lalu. Tapi hingga kini sama sekali tidak direspon oleh Freeport," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Muqowam menyatakan bahwa komisi yang dia pimpin akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan