Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:36 WIB
Lebih lanjut Muqowam menegaskan, apabila setelah 30 hari kerja surat Menteri Kehutanan tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan, maka menteri harus menyusul dengan surat kedua yang lebih tegas hingga maksimal 3 kali peringatan. "Kalau tidak juga diindahkan maka pemerintah berhak untuk menghentikan seluruh aktifitas di kawasan hutan Timika tersebut," tandasnya.
Baca Juga:
Melihat adanya sesuatu yang tidak wajar dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang pertambangan di kawasan hutan tersebut, maka DPR, melalui Komisi IV harus menelusurinya melalui Panitia Kerja. "Kita dalami, siapa sesungguhnya yang bermain-main terhadap undang-undang dimaksud," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Muqowam menyatakan bahwa komisi yang dia pimpin akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan