Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport

Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport
Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport
Lebih lanjut Muqowam menegaskan, apabila setelah 30 hari kerja surat Menteri Kehutanan tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan, maka menteri harus menyusul dengan surat kedua yang lebih tegas hingga maksimal 3 kali peringatan. "Kalau tidak juga diindahkan maka pemerintah berhak untuk menghentikan seluruh aktifitas di kawasan hutan Timika tersebut," tandasnya.

Melihat adanya sesuatu yang tidak wajar dalam pelaksanaan  Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang pertambangan di kawasan hutan tersebut, maka DPR, melalui Komisi IV harus menelusurinya melalui Panitia Kerja. "Kita dalami, siapa sesungguhnya yang bermain-main terhadap undang-undang dimaksud," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Muqowam menyatakan bahwa komisi yang dia pimpin akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News