Bentuk Pansel, LPSK Cari Dua Anggota Baru
Rabu, 10 Agustus 2011 – 19:29 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK untuk pengganti antarwaktu telah resmi dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2011. Pansel itu akan mencari dua anggota baru untuk mengganti dua anggota LPSK yang dipecat karena terseret kasus Anggoro Widjojo.
"Pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini sampai satu bulan ke depan," kata Semendawai saat memberikan keterangan pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (10/8).
Menurutnya, Pansel itu terdiri dari dua wakil dari pemerintah dan tiga praktisi. Nama-nama yang duduk dalam Pansel antara lain praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Herry Yana Sutisna, Mas Achmad Santosa, Ahmad Ubbe, serta Ninuk Mardiana Pambudy.
"Pentingnya penggantian dua anggota LPSK pergantian antar waktu dimaksudkan bagi peningkatan efektifitas kinerja LPSK," ujar Semendawai.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek