Bentuk Pengadilan HAM di Aceh!
Senin, 12 Januari 2009 – 13:27 WIB
LHOKSEUMAWE-Komunitas Korban Hak Asasi Manusia Aceh Utara dan Lhokseumawe (K2HAU), mendesak Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh segera membentuk pengadilan HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) di Aceh seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA. Sebab, hingga saat ini penyelesaian pelanggaran HAM masih jauh dari harapan masyarakat korban pelanggaran HAM dan belum terwujud. “Desakan ini kita minta sejalan dengan mengenang 10 tahun tragedi kemanusiaan gedung KNPI di Lhokseumawe, dari tanggal 11 Januari 1999 sampai 11 Januari 2009. Dalam tragedi itu terdapat korban yang meninggal dan luka-luka di dalam gedung tersebut,” terang Murtala, selaku Ketua K2HAU. “Kepada seluruh elemen masyarakat dan para korban pelanggaran HAM di seluruh Aceh untuk terus memperjuangkan penyelesaian HAM tersebut. Karena pembentukan pengadilan HAM dan KKR sangat penting terhadap penyelesaian HAM dan sebagai ruhnya perdamaian yang hakiki di Aceh,” sebut dia. Kegiatan memperingati 10 tahun tragedi kemanusiaan gedung KNPI di Lhokseumawe, yang dilaksanakan di Mesjid Al Azhar Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dilakukan doa bersama untuk para korban, baik yang sudah meninggal dalam kejadian tersebut maupun para korban yang masih hidup.
Komunitas ini juga meminta Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe, segera mengupayakan refarasi (Pemenuhan, red) hak-hak korban pelanggaran HAM. Serta memasukan peringatan tragedi kemanusiaan gedung KNPI dalam program pemerintah ke depan, dan meminta Komnas HAM mengusut kembali tragedi tersebut sampai tuntas.
Baca Juga:
Sementara itu, Nurhayati (28), korban konflik, warga Desa Pusong Lhokseumawe, yang mengalami luka tembak pada bagian tangan dan paha, meminta keadilan hak berupa bantuan termasuk untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
”Kita harapkan pemerintah daerah peduli kepada korban konflik dan korban tragedi kemanusiaan yang terjadi di gedung KNPI,” ujar ibu tiga anak ini.
Baca Juga:
Peringatan ini juga, panitia memberikan santunan kepada anak yatim dan peusijuk (tepung tawar-red) bagi korban yang sedang memperjuangkan nasibnya.
LHOKSEUMAWE-Komunitas Korban Hak Asasi Manusia Aceh Utara dan Lhokseumawe (K2HAU), mendesak Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh segera membentuk pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal