Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi

Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi
Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih (duduk di depan komputer) dalam kegiatan inpassing bagi pegawai fungsional penyuluh hukum di Bogor, 25-27 September 2017. Foto: Kemenkumham

jpnn.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan inpassing atau penyesuaian bagi pegawai fungsional penyuluh hukum. Kegiatan yang digelar pada 25-27 September di Hotel 101, Bogor itu dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbakum) BPHN.

Menurut Kepala BPHN Enny Nurbaningsih, pihaknya telah melakukan konsinyering penyusunan soal-soal uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum. “Dan telah menelurkan soal-soal yang yang dipakai sebagai bahan uji pada uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum,” ujarnya, Minggu (1/10).

Pejabat eselon I Kemenkumham itu menambahkan, saat ini ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Merujuk PermenPAN-RB itu maka para calon penyuluh hukum yang akan melakukan inpassing ke dalam jabatan penyuluh hukum diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. 

PermenPAN-RB itu juga mengharuskan setiap penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Untuk itu, Pusluhbankum BPHN telah membuat standar dan menyusun soal-soal untuk uji kompetensi. 

"Untuk melaksanakan amanat dari Permen tersebut,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Enny juga mengatakan bahwa anggota tim penyusunan soal-soal uji kompetensi sudah mewakili berbagai elemen yang ada di lingkungan Pusluhbankum BPHN. Dia mengharapkan waktu selama 3 hari itu dimaksimalkan untuk menyusun soal uji kompetensi, baik untuk kompetensi inti maupun kompetensi manajerial. 

“Isi soalnya harus variatif dan juga kekinian,” tegas beliau. 

Enny mengungkapkan, materi dalam uji kompetensi tidak hanya murni mengenai pengetahuan hukum saja, melainkan juga ada cabang ilmu lain. Misalnya tentang Pancasila, UUD 1945, komunikasi, hingga digital marketing.

Peraturan Menteri PAN-RB mengharuskan setiap penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib untuk mengikuti uji kompetensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News