Bentuk Penyuluh Hukum Profesional, BPHN Gelar Uji Kompetensi
Minggu, 01 Oktober 2017 – 15:25 WIB

Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih (duduk di depan komputer) dalam kegiatan inpassing bagi pegawai fungsional penyuluh hukum di Bogor, 25-27 September 2017. Foto: Kemenkumham
Karena itu Enny mengimbau para calon penyuluh hukum yang mengikuti inpassing dan yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi untuk mempersiapkan diri mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
“Besar harapan hasil uji kompetensi akan melahirkan para penyuluh hukum yang andal, profesional dan memiliki kecakapan di bidangnya, terkait erat dengan kompetensi yang dibutuhkan dan wajib dimiliki oleh setiap penyuluh hukum,” tutur pakar hukum tata negara itu.(adv/jpnn)
Peraturan Menteri PAN-RB mengharuskan setiap penyuluh hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib untuk mengikuti uji kompetensi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu