Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti

Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti
Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti
JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan Ad Hoc, guna percepatan penanganan kasus tersebut.

Koordinator Tim Penuntasan Kasus Trisakti 12 Mei 1998, Bayu Saputra, mengungkapkan, mahasiswa menuntut agar penyelesaian kasus harus dilakukan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir. "Peradilan Ad Hoc harus sudah terbentuk, sebelum masa transisi jabatan presiden," cetusnya.

Yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, jika yang menjadi penguasa atau pemimpin bangsa adalah oknum yang terlibat kasus Trisakti. "Pasti kasusnya akan lenyap, jika pemegang kekuasaan adalah oknum yang terlibat kasus Trisaksi," katanya.

Disayangkan pula, sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti, Semanggi satu dan Semanggi dua (TSS). Hal ini diputuskan Fraksi-fraksi pada  Rapat Badan Musyawarah yang menolak agenda pembahasan kasus tersebut, Januari lalu.

JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News