Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti
Selasa, 12 Mei 2009 – 18:18 WIB

Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti
JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan Ad Hoc, guna percepatan penanganan kasus tersebut. Disayangkan pula, sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti, Semanggi satu dan Semanggi dua (TSS). Hal ini diputuskan Fraksi-fraksi pada Rapat Badan Musyawarah yang menolak agenda pembahasan kasus tersebut, Januari lalu.
Koordinator Tim Penuntasan Kasus Trisakti 12 Mei 1998, Bayu Saputra, mengungkapkan, mahasiswa menuntut agar penyelesaian kasus harus dilakukan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir. "Peradilan Ad Hoc harus sudah terbentuk, sebelum masa transisi jabatan presiden," cetusnya.
Baca Juga:
Yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, jika yang menjadi penguasa atau pemimpin bangsa adalah oknum yang terlibat kasus Trisakti. "Pasti kasusnya akan lenyap, jika pemegang kekuasaan adalah oknum yang terlibat kasus Trisaksi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi