Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti
Selasa, 12 Mei 2009 – 18:18 WIB
JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan Ad Hoc, guna percepatan penanganan kasus tersebut. Disayangkan pula, sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti, Semanggi satu dan Semanggi dua (TSS). Hal ini diputuskan Fraksi-fraksi pada Rapat Badan Musyawarah yang menolak agenda pembahasan kasus tersebut, Januari lalu.
Koordinator Tim Penuntasan Kasus Trisakti 12 Mei 1998, Bayu Saputra, mengungkapkan, mahasiswa menuntut agar penyelesaian kasus harus dilakukan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir. "Peradilan Ad Hoc harus sudah terbentuk, sebelum masa transisi jabatan presiden," cetusnya.
Baca Juga:
Yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, jika yang menjadi penguasa atau pemimpin bangsa adalah oknum yang terlibat kasus Trisakti. "Pasti kasusnya akan lenyap, jika pemegang kekuasaan adalah oknum yang terlibat kasus Trisaksi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, perlu adanya peradilan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak