Bentuk Satgas Outsourching Kawal Rekomendasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian masalah pekerja alih daya (Outsourching) di Kementerian BUMN.
Pembentukan Satgas ini untuk mempercepat pelaksanaan 12 rekomendasi Panitia Kerja Outsourching (Panja OS) Komisi IX DPR RI, terutama menginventarisasi permasalahan pekerja di BUMN, sekaligus mengawal penyelesaiannya di lapangan.
"Hasil kesimpulan rapat, Komisi IX akan mempertegas pembentukan Satgas dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourching," kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning usai memimpin Raker dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Senin (25/11).
Menurutnya, Satgas dibentuk secara tripartit masing-masing perwakilan dari Komisi IX, Kemenakertrans dan dari perwakilan kelompok tenaga kerja di BUMN. Persoalan teknis terkait Satgas ini akan dibahas kembali bersama-sama.
Soal efektifitas Panja OS, karena belum semua dari 12 rekomendasi Panja yang dijalankan, Ribka tindaklanjut dari rekomendasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan BUMN terkait.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR, Indra menambahkan, pembentukan Satgas merupakan bentuk pernyataan sikap komisinya yang membidangi masalah tenaga kerja. Sebab, sejak rekomendasi Panja OS dikeluarkan 13 Oktober 2013 lalu, belum semuanya dijalankan.
Hal itu, kata Indra, tergambar dari pemaparan yang disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dimana progres atas rekomendasi hanya menyentuh hal luarnya saja.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi IX DPR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian masalah pekerja alih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan