Bentuk Tim Khusus, Periksa Pejabat KLH Jaksel dan Jaktim

Bentuk Tim Khusus, Periksa Pejabat KLH Jaksel dan Jaktim
Bentuk Tim Khusus, Periksa Pejabat KLH Jaksel dan Jaktim

Apalagi, temuan Ombudsman RI itu kali pertama terjadi pada lembaga yang dia pimpin. Sebelumnya, tak pernah ada laporan negatif terkait lembaga dan anak buahnya. "Soal sanksi, nanti kita kon­firmasikan ke inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD)."

Sebagaimana diberitakan, temuan soal pungli itu diungkapkan Budi Santoso, anggota Ombudsman RI bidang penyelesaian laporan/pengaduan. Budi menceritakan bahwa Ombudsman RI menerima pengaduan dari pelaku usaha soal mahalnya biaya untuk mendapat rekomendasi dari BPLHD.

Mendapat laporan tersebut, Ombudsman RI lantas membentuk tim investigasi untuk mengusut kebenaran berita tersebut. Tim Ombudsman menjadikan sembilan kota di Jabodetabek sebagai sampel. Untuk Jakarta, Ombudsman menjadikan Pemkot Jaksel dan Jaktim sebagai sampel.

Dari hasil investigasi, disimpulkan bahwa terjadi pungli dalam proses pembuatan dan permohonan rekomendasi serta pernyataan kesanggupan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Kantor Lingkungan Hidup. Budi menyebut besaran pungli mulai dari Rp 17 juta sampai Rp 30 juta untuk satu perizinan. (fai/oni/dwi)

 


JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News