Bentuk Tim Monitoring Elpiji
Per Juni 2010 Sudah 33 Kasus Ledakan Terjadi
Rabu, 07 Juli 2010 – 04:37 WIB
JAKARTA - Desakan agar ada langkah konkret pemerintah terhadap rentetan ledakan tabung gas elpiji mulai ditindaklanjuti. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) kini sedang menyusun tim monitoring terkait maraknya kejadian ledakan gas elpiji yang mengakibatkan korban manusia maupun kerugian harta benda pengguna tabung gas Pertamina tersebut. Bedasar pada fakta itu, masing-masing institusi, kata dia, akan bertugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Namun, saat ini ada tiga prioritas yang perlu ditingkatkan yakni melakukan kajian pelaksanaan program elpiji kemasan 3 kg agar dapat disempurnakan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengoptimalkan pengawasan. "Tim ini akan melakukan monitoring terhadap tabung elpiji, pabrik rubber seal, pabrik selang, pabrik regulator dan pabrik gas," kata Muhaimin.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim monitoring dibentuk setelah pemerintah menyusun Tim Nasional Pengawasan Gas Elpiji dengan koordinator Menko Kesra Agung Laksono. Anggota Tim Nasional ini terdiri dari Kemnakertrans, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Perindustrian (Kemperin), dan PT Pertamina. "Tim ini akan segera bekerja secepatnya," ujar Menakertrans Abdul Muhaimin Iskadar di Jakarta kemarin (6/7).
Baca Juga:
Hasil penelitian Badan Standardisasi Nasional (BSN) di lima provinsi, masing-masing provinsi diambil 9 sampel, diperoleh kesimpulan komponen paket epiji kemasan 3 Kg banyak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI.Untuk selang 100 persen tidak memenuhi ketentuan SNI, katup tabung 66 persen, kompor gas 50 persen, regulator 20 persen, dan tabung 7 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan agar ada langkah konkret pemerintah terhadap rentetan ledakan tabung gas elpiji mulai ditindaklanjuti. Kementerian Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?