Bentuk Tim Percepatan Pembentukan DOB Tanjung Selor
Dicontohkannya, seperti Kota Mojokerto yang hanya memiliki dua kecamatan. Hingga saa ini masih tetap menjadi kota. Hal seperti itu merupakan teknis yang tentunya bisa ada pengecualian.
“Untuk itu Bupati bisa membuat surat ke Gubernur, selanjutnya Gubernur bersama dengan Bupati menghadap ke Mendagri untuk meminta pengecualian persyaratan tersebut,” jelas mantan Sekprov Kaltim ini.
Tapi, lanjut dia, untuk pembentukan suatu kecamatan, menurutnya Tanjung Selor cukup luas dan memiliki jumlah penduduk yang banyak. Tentu dapat dimekarkan jadi beberapa kecamatan.
“Jadi tinggal mengatur saja di mana letak kecamatannya. Nah, itu tugas dari pemkab selaku daerah induk, bukan pemprov,” sebutnya.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, secepatnya akan dibuatkan surat keputusan (SK) pembentukan tim terintegrasi tersebut dengan melibatkan segala unsur, termasuk tokoh masyarakat.
Adapun untuk pembentukan kecamatan sendiri, menurut mantan Sekkab Bulungan ini, itu merupakan hal teknis yang akan dibahas di internal tim seperti apa langkah dan upaya yang akan diambil.
“Nanti kita koordinasikan ke pemprov untuk pembuatan SK tim itu. Karena kita juga akan minta nama-nama dari provinsi yang akan dilibatkan dalam tim,” kata dia.
Disinggung mengenai daerah yang berpotensi dijadikan kecamatan, dirinya belum bisa menjelaskan secara teknis. Pastinya hal itu juga akan dibahas bersama oleh tim yang akan dibentuk nantinya.
Tim percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor melibatkan unsur eksekutif, legislatif, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- 33 KK di Pulau Bunyu Kaltara Menerima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar jangan Menunggu hingga Menit Terakhir untuk Mendaftar