Bentuk TPF, Menkumham Dinilai Lebay

Bentuk TPF, Menkumham Dinilai Lebay
Bentuk TPF, Menkumham Dinilai Lebay
JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus dugaan penamparan sipir di Lapas Pekanbaru oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana, dinilai berlebihan alias lebay. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan di Jakarta.

"Ini kasus hukum. Mestinya harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku. Tidak perlu ada TPF," kata Aboebakar Alhabsy, Kamis (5/4).

Dikatakan, kasus pemukukan dan penendangan yang diterima Sipir Laps Pekanbaru itu adalah murni kasus hukum. Karena itu, Habib Aboebakar meminta petugas itu melaporkan Denny Indrayana kepada kepolisian agar bisa bisa diproses secara hukum pidana. Namun, jika tidak terjadi penganiayaan seperti yang disampaikan sipir itu, maka Habib Aboebakar meminta Denny Indrayana melaporkan kepada polisi dalam perkara pencemaran nama baik.

"Saya rasa perkaranya sederhana seperti itu, jadi tak perlu dikembangkan kemana-mana apalagi, TPF buat apa," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus dugaan penamparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News