Bentuk TPF, Menkumham Dinilai Lebay
Kamis, 05 April 2012 – 12:07 WIB
JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus dugaan penamparan sipir di Lapas Pekanbaru oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana, dinilai berlebihan alias lebay. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan di Jakarta.
"Ini kasus hukum. Mestinya harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku. Tidak perlu ada TPF," kata Aboebakar Alhabsy, Kamis (5/4).
Baca Juga:
Dikatakan, kasus pemukukan dan penendangan yang diterima Sipir Laps Pekanbaru itu adalah murni kasus hukum. Karena itu, Habib Aboebakar meminta petugas itu melaporkan Denny Indrayana kepada kepolisian agar bisa bisa diproses secara hukum pidana. Namun, jika tidak terjadi penganiayaan seperti yang disampaikan sipir itu, maka Habib Aboebakar meminta Denny Indrayana melaporkan kepada polisi dalam perkara pencemaran nama baik.
"Saya rasa perkaranya sederhana seperti itu, jadi tak perlu dikembangkan kemana-mana apalagi, TPF buat apa," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus dugaan penamparan
BERITA TERKAIT
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang