Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV
Selasa, 05 Juli 2011 – 01:21 WIB

Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstuitusi (MK). Sementara jika ada Peraturan Pemerintah (PP) yang juga saling bertentangan, lebih baik dibawa ke Mahkamah Agung. Sebab, jangan sampai benturan antara UU Penyiaran dan UU Pasar Modal itu justru membuat ketidakpastian hukum di Indonesia. Sementara dalam kasus Indoesiar, sebutnya, jika UU Penyiaran menjadi lex specialis (berlaku khusus) maka UU yang berlaku umum (lex generalis) harus dikesampingkan jika substansinya memang berbeda. Namun demikian Sahetapy tetap menyarankan agar benturan antara dua UU itu dibawa ke MK. "Agar tidak ada multitafsir," cetusnya.
Saran itu dilontarkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, JE Sahetapy di Jakarta, Senin (4/7). “Supaya persoalan akuisisi Indosiar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya diajukan ke MK dan MA saja,” katanya.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, saat ini muncul benturan antara satu UU dengan UU lainnya karena tidak adanya satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan ataupun kajian atas UU yang ada. Padahal, katanya, di era Presiden Soeharto dulu Sekretariat Negara bisa benar-benar menjadi filter produk peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya
BERITA TERKAIT
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Danone Indonesia Berkomitmen Sajikan Produk Halal & Tayib untuk Indonesia Lebih Sehat
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi