Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV
Selasa, 05 Juli 2011 – 01:21 WIB

Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Seperti diketahui, PT EMTK yang juga memiliki SCTV telah mengakuisisi Indosiar. Namun beberapa kalangan di DPR RI menganggap akuisisi itu menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).
Baca Juga:
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi. Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Namun di sisi lain, akuisisi itu dinilai tidak bertentangan dengan UU Pasar Modal. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak bisa melarang akuisisi emiten berkode IDKM itu oleh EMTK.(jpnn)
JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut