Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah

Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah
PPP.

Sementara, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap tidak memberikan komentarnya, kendati telah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.

Diketahui, MK melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut. (aen/dil/jpnn)


 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News