Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah
Rabu, 01 Februari 2017 – 07:16 WIB

PPP.
Sementara, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap tidak memberikan komentarnya, kendati telah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.
Diketahui, MK melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut. (aen/dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP