Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah
Rabu, 01 Februari 2017 – 07:16 WIB
Sementara, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap tidak memberikan komentarnya, kendati telah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.
Diketahui, MK melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut. (aen/dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara