Beragam Alternatif Sistem Pemilu, Mana yang Tepat?
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, yang akan dijadikan payung hukum pesta demokrasi 2019 mendatang.
Kerja besar ini diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen).
Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dari publik pun mulai muncul pemikiran-pemikiran guna perbaikan regulasi kepemiluan.
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) merancang sejumlah alternatif dan gagasan pilihan sistem pemilu, demi menghasilkan pemerintahan yang kuat dan lembaga perwakilan yang efektif.
Alternatif sistem pemilu pertama yakni proporsionalitas dan derajat keterwakilan lebih tinggi level provinsi ala pemilu 1999. Pada sistem ini, kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz, penghitungan perolehan suara kursi parpol dilakukan pada tingkat propinsi.
Setelah diketahui perolehan kursi tersebut, dialokasikan pada masing-masing dapil dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kedua, model kursi kompensasi. Menurut dia, ada kursi cadangan pada level provinsi ataupun tingkat nasional. Setelah kursi yang dipertandingkan terbagi kepada seluruh parpol, selanjutnya kursi yang dicadangkan akan digunakan untuk mengkompensasi parpol yang perolehan kursinya belum proporsional.
JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, yang akan dijadikan payung hukum pesta demokrasi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024