Beragam Alternatif Sistem Pemilu, Mana yang Tepat?
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, yang akan dijadikan payung hukum pesta demokrasi 2019 mendatang.
Kerja besar ini diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen).
Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dari publik pun mulai muncul pemikiran-pemikiran guna perbaikan regulasi kepemiluan.
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) merancang sejumlah alternatif dan gagasan pilihan sistem pemilu, demi menghasilkan pemerintahan yang kuat dan lembaga perwakilan yang efektif.
Alternatif sistem pemilu pertama yakni proporsionalitas dan derajat keterwakilan lebih tinggi level provinsi ala pemilu 1999. Pada sistem ini, kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz, penghitungan perolehan suara kursi parpol dilakukan pada tingkat propinsi.
Setelah diketahui perolehan kursi tersebut, dialokasikan pada masing-masing dapil dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kedua, model kursi kompensasi. Menurut dia, ada kursi cadangan pada level provinsi ataupun tingkat nasional. Setelah kursi yang dipertandingkan terbagi kepada seluruh parpol, selanjutnya kursi yang dicadangkan akan digunakan untuk mengkompensasi parpol yang perolehan kursinya belum proporsional.
JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, yang akan dijadikan payung hukum pesta demokrasi
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih