Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan

Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan sejumlah aturan dalam rangka mengakomodasi honorer database BKN dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 ditargetkan bisa menuntaskan masalah non-ASN atau honorer, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Honorer database BKN diangkat menjadi PPPK melalui proses seleksi dan bagi yang tidak lulus atau tidak kebagian formasi akan dialihkan ke gerbong PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, untuk memulai proses penataan honorer atau non-ASN, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092.

Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka lulus seleksi PNS dan PPPK pada pengadaan ASN selama 2021-2023.

Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam database BKN yang harus ditata.

Sebanyak 1,7 juta honorer database BKN itulah yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya, dalam artian diangkat menjadi PPPK. Sebagian untuk sementara akan berstatus PPPK Paruh Waktu.

"Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dikutip dari Antara.

Sejatinya, penataan pegawai non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005.

Pemerintah telah melakukan beragam penyesuaian kebijakan dalam rangka pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News