Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan

Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan sejumlah aturan dalam rangka mengakomodasi honorer database BKN dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN.

Ini juga adalah upaya terakhir yang dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.

MenPANRB Rini Widyantini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.

Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 termasuk kepala daerah yang telah dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti menilai pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan skema pengangkatan.

Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik.

Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kejelasan mekanisme transisi bagi pegawai non-ASN yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Semua juga harus sesuai UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah melakukan beragam penyesuaian kebijakan dalam rangka pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News