Beragam Modus Politik Uang, Paket Sembako hingga Token Listrik, Merusak Demokrasi
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:55 WIB
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayusti mengatakan, di dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang.
Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang.
Dia menyebut beberapa modus politik uang seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik. (sam/jpnn)
Webinar Ditjen Pol & PUM Kemendagri ungkap beragam modus politik uang dalam pemilu, dari paket sembako hingga token listrik.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas