Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN

Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, tinggal beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diselesaikan oleh tim panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI dengan pemerintah.

Salah satunya adalah penempatan pihak swasta untuk jabatan eksekutif senior. "Insya Allah RUU ASN bisa disahkan menjadi UU tahun ini juga. Apalagi banyak isi pasal dalam RUU ini sudah clear dalam pembahasan di tingkat panja," kata Eko yang dihubungi, Senin (28/5).

RUU ASN, lanjutnya, mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktik KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. "RUU ini menerapkan azas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki dan penilaian obyektif," ujarnya.

Ditambahkan guru besar UI ini, dengan UU ASN masalah rekrutmen pegawai yang belum sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, diintervensi oleh kepentingan tertentu, pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti, akan dituntaskan.

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News