Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
Senin, 28 Mei 2012 – 22:32 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, tinggal beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diselesaikan oleh tim panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Ditambahkan guru besar UI ini, dengan UU ASN masalah rekrutmen pegawai yang belum sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, diintervensi oleh kepentingan tertentu, pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti, akan dituntaskan.
Salah satunya adalah penempatan pihak swasta untuk jabatan eksekutif senior. "Insya Allah RUU ASN bisa disahkan menjadi UU tahun ini juga. Apalagi banyak isi pasal dalam RUU ini sudah clear dalam pembahasan di tingkat panja," kata Eko yang dihubungi, Senin (28/5).
RUU ASN, lanjutnya, mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktik KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. "RUU ini menerapkan azas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki dan penilaian obyektif," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada