Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
Senin, 28 Mei 2012 – 22:32 WIB

Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, tinggal beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diselesaikan oleh tim panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Ditambahkan guru besar UI ini, dengan UU ASN masalah rekrutmen pegawai yang belum sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, diintervensi oleh kepentingan tertentu, pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti, akan dituntaskan.
Salah satunya adalah penempatan pihak swasta untuk jabatan eksekutif senior. "Insya Allah RUU ASN bisa disahkan menjadi UU tahun ini juga. Apalagi banyak isi pasal dalam RUU ini sudah clear dalam pembahasan di tingkat panja," kata Eko yang dihubungi, Senin (28/5).
RUU ASN, lanjutnya, mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktik KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. "RUU ini menerapkan azas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki dan penilaian obyektif," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?