Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
Senin, 28 Mei 2012 – 22:32 WIB
![Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Beragam Persoalan PNS Bakal Dituntaskan UU ASN
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, tinggal beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diselesaikan oleh tim panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Ditambahkan guru besar UI ini, dengan UU ASN masalah rekrutmen pegawai yang belum sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, diintervensi oleh kepentingan tertentu, pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti, akan dituntaskan.
Salah satunya adalah penempatan pihak swasta untuk jabatan eksekutif senior. "Insya Allah RUU ASN bisa disahkan menjadi UU tahun ini juga. Apalagi banyak isi pasal dalam RUU ini sudah clear dalam pembahasan di tingkat panja," kata Eko yang dihubungi, Senin (28/5).
RUU ASN, lanjutnya, mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktik KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. "RUU ini menerapkan azas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki dan penilaian obyektif," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai tahun ini. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan