Berahi Ayah Memuncak, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Sontoloyo

Korban yang ketakutan beberapa hari kemudian baru menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya, Sabtu (16/7) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7),” ujar Romdhon.
Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun sampai dengan aksi terakhir yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7) lalu," ungkap Romdhon.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," kata Romdhon. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap EW (45) seorang ayah yang tega memerkosa anak kandung sendiri di kawasan Balaraja, Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya