Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo

jpnn.com, SERANG - Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (26/5) dini hari.
Adapun pelaku tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan Juli 2020 di rumah bibinya saat dalam keadaan sepi.
"Korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya pelaku. Dalam rumah bibinya, pelaku mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
AKBP Yudha mengungkapkan setiap akan melakukan hubungan intim, pelaku menjanjikan kepada korban akan siap bertanggung jawab.
"Namun, belakangan pelaku ingkar janji," bebernya.
Seusai mendapat yang diinginkan, pelaku malah hilang tanpa kabar.
Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, simak selengkapnya.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati