Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo
Sabtu, 28 Mei 2022 – 06:44 WIB

MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (26/5). Foto: Humas Polres Serang
Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada bibinya.
Aduan itu pun dilaporkan kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban sempat mencoba menemui pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Yudha.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati