BerAKHLAK jadi Core Values Resmi di UU ASN, Ary Ginanjar Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10).
Terdapat 15 bab yang disepakati DPR dan Pemerintah, dimana salah satu didalamnya menetapkan BerAKHLAK jadi core values resmi sebagaimana tercantum pada bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku.
"Menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, mengubah nilai dasar yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu BerAKHLAK yang dilaunching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai BerAKHLAK kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal.
Dijadikannya BerAKHLAK sebagi core values resmi di UU ASN yang baru tersebut direspon positif oleh Founder ESQ Group Ary Ginanjar Agustian.
"Ini artinya seluruh Indonesia semua ASN harus menjadikan BerAKHLAK sebagai core values seragam menjadi nilai-nilai dasar fondasi membangun Indonesia Emas 2045," ujar Ary Ginanjar, dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Indonesia, kata Ary, seperti sebuah rumah, ada tiang, atap, tetapi yang paling penting adalah pondasi BerAKHLAK.
"Insya Allah Indonesia Emas 2045 menjadi kenyataan," lanjut Ary.
Pendiri Menara 165 itu mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah melaunching BerAKHLAK pada 2021 lalu.
Ary Ginanjar mengapresiasi BerAKHLAK jadi core values resmi di UU ASN yang baru.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak