BerAKHLAK jadi Core Values Resmi di UU ASN, Ary Ginanjar Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10).
Terdapat 15 bab yang disepakati DPR dan Pemerintah, dimana salah satu didalamnya menetapkan BerAKHLAK jadi core values resmi sebagaimana tercantum pada bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku.
"Menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, mengubah nilai dasar yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu BerAKHLAK yang dilaunching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai BerAKHLAK kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal.
Dijadikannya BerAKHLAK sebagi core values resmi di UU ASN yang baru tersebut direspon positif oleh Founder ESQ Group Ary Ginanjar Agustian.
"Ini artinya seluruh Indonesia semua ASN harus menjadikan BerAKHLAK sebagai core values seragam menjadi nilai-nilai dasar fondasi membangun Indonesia Emas 2045," ujar Ary Ginanjar, dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Indonesia, kata Ary, seperti sebuah rumah, ada tiang, atap, tetapi yang paling penting adalah pondasi BerAKHLAK.
"Insya Allah Indonesia Emas 2045 menjadi kenyataan," lanjut Ary.
Pendiri Menara 165 itu mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah melaunching BerAKHLAK pada 2021 lalu.
Ary Ginanjar mengapresiasi BerAKHLAK jadi core values resmi di UU ASN yang baru.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas