Beraksi 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Pademangan menangkap seorang pemuda bernama Heri Setiawan (19) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus., pelaku ditangkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi.
“Jadi, pelaku tidak mencabuli satu anak saja, tetapi ada enam korban,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (8/1).
Penangkapan terhadap Heri dilakukan pada 4 Januari lalu. Diketahui, pelaku terakhir beraksi pada 27 Desember 2019 lalu.
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan permen, video game, dan semacamnya,” ujar Yusri.
Setelah korbannya mau, Heri lantas mengajak mereka ke rumah kosong. Di rumah itulah Heri melancarkan nafsunya.
Dari pemeriksaa, kata Yusri, diketahui Heri telah beraksi selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Hingga kini, Heri masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban yang lapor hanya satu, tapi korban pencabulan ada enam orang. Pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak usia 9 tahun.
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme