Beraksi 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Pademangan menangkap seorang pemuda bernama Heri Setiawan (19) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus., pelaku ditangkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi.
“Jadi, pelaku tidak mencabuli satu anak saja, tetapi ada enam korban,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (8/1).
Penangkapan terhadap Heri dilakukan pada 4 Januari lalu. Diketahui, pelaku terakhir beraksi pada 27 Desember 2019 lalu.
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan permen, video game, dan semacamnya,” ujar Yusri.
Setelah korbannya mau, Heri lantas mengajak mereka ke rumah kosong. Di rumah itulah Heri melancarkan nafsunya.
Dari pemeriksaa, kata Yusri, diketahui Heri telah beraksi selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Hingga kini, Heri masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban yang lapor hanya satu, tapi korban pencabulan ada enam orang. Pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak usia 9 tahun.
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- 4 Cara yang Tepat Menangani Demam pada Anak Menurut Dokter