Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang
Rabu, 08 November 2023 – 21:04 WIB
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.
"Pelaku kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
"Sebab, para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya. (antara/jpnn)
Komplotan pencuri spesialis pecah kaca yang sudah beraksi 17 kali diringkus di Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah