Beraksi Belasan Kali, 6 Pelaku Begal di Cikarang Diringkus
Jumat, 02 Agustus 2019 – 11:51 WIB

Begal. Foto ilustrasi: sumeks.co.id/jpg
Dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(pojokbekasi)
Mereka menghampiri korban dengan memegang senjata tajam. Saat korban terbangun, pelaku membacok korban. Salah seorang pelaku bahkan berteriak ‘udah matiin!’ supaya korban takut dan meninggalkan motornya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta