Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap
Senin, 01 April 2019 – 06:30 WIB
BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.
Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)
Penangkapan terhadap penadah jam tangan mewah berawal dari pengembangan kasus pembobolan kos-kosan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP