Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur
Jumat, 26 Maret 2021 – 14:01 WIB

FF (23), pelaku pencurian spion mobil saat diamankan di Mapolsek Tambora, Rabu (23/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih diamankan. Kemudian (pelaku) dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian spion mobil di Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok