Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur
Jumat, 26 Maret 2021 – 14:01 WIB
![Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/ff-23-pelaku-pencurian-spion-mobil-saat-diamankan-di-mapo-18.jpg)
FF (23), pelaku pencurian spion mobil saat diamankan di Mapolsek Tambora, Rabu (23/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih diamankan. Kemudian (pelaku) dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian spion mobil di Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh