Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
Kamis, 10 April 2025 – 16:06 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: source for JPNN.com.
"Untuk kepemilikan senpi, keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 TKP ditangkap polisi dari Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi