Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!

Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: source for JPNN.com.

"Untuk kepemilikan senpi, keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)

Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 TKP ditangkap polisi dari Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News