Beraksi di Bekasi, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Beraksi di Bekasi, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji, tiga lembar kwitansi pembelian emas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(kub/pojokbekasi)


Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News