Beraksi di Bekasi, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Senin, 16 Juli 2018 – 20:04 WIB
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji, tiga lembar kwitansi pembelian emas.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(kub/pojokbekasi)
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Kompak Mencuri di Bekasi, Barang Buktinya Ratusan Gram Emas
- Polisi Bekuk Spesialis Bongkar Rumah di Palembang
- Warga Bekasi Mungkin Pernah Melihat Wajah 2 Orang Ini, Sering Panjat Tembok
- Kombes Gidion Minta Bokir & Bodong Segera Serahkan Diri
- Begini Ciri-Ciri Rumah Sasaran Komplotan Pencuri, Simak!
- Maling Spesialis Rumah Kosong di Tebet Ditangkap, Khusus Gasak Barang Ini